Anglo Saxon dan Non Anglo Saxon

Standar

Pengertian Anglo Saxon

Anglo-Saxon adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Eropa. Sebutan ini dapat disederhanakan, Anglo-Saxon merupakan negara-negara yang termasukInggris Raya dan negara-negara lainnya di kepulauan Inggris. Anglo Saxon merupakan negara-negara berbudaya khas dan berbeda sejarah sosial budaya dengan negara-negara di daratan Eropa Barat lainnya yang disebut kontinental. Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia adalah negara-negara yang disebut sebagai Anglo-Saxon.

Karakteristik Sistem Hukum Anglo Saxon

Sebelum menguraikan tentang bentuk perbandingan dan karakteristik sistem anglo saxon (coman law) terlebih dulu perlu diketahui bahwa sejarah pembentukan hukum di negara-negara eropa sama-sama menghendaki adanya satu hukum nasional atau unifikasi.

Berikut ini akan diuraikan bentuk dan karakteristik dari sistem hukum anglo saxon hukum pidana atau sering dikenal dengan sistem hukum coman law adalah sebagai berikut

1. Sistem hukum anglo saxon pada hakikatnya bersumber pada :

a. Custom
Merupakan sumber hukum tertua, oleh karena ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum Romawi, custom ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang hidup pada abad pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common law dan kemudian digantikan dengan precedent

b. Legislation
Berarti undang-undang yang dibentuk melalui parlemen. undang-undang yang demikian tersebut disebut dengan statutes. Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.

c. Case-Law
Sebagai salah satu sumber hukum, khsusnya dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang paling utama. Seluruh hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak melalui parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang

2. Sebagai konsekuensi dipergunakannya sistem case law dengan doktrin precedent yang merupakan ciri utama dari sistem hukum anglo saxon (Inggris) maka tidak sepenuhnya menganut sistem asas legalitas, dan hal tersebut dapat dilihat pada bukti sebagai berikut :

a. Adanya legislation sebagai sumber hukum disampaing custom law dan case law

b. Jika suatu perkara terjadi pertentangan antara case law dan statue law, maka pertama-tama akan dipergunakan case law, sedangkan statute law akan dikesampingkan.

3. Bertitik tolak dari doktrin precedent dimaksud maka kekuasaan hakim di sistem anglo saxon (comman law) sangat luas dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan yang tercantum dalam undang-undang. Bahkan salah satu negara yang mengaut sistem ini yaitu Inggris diperbolehkan tidak sepenuhnya bertumpu pada ketentuan suatu undang-undang jika diyakini olehnya bahwa ketentuan dimaksud tidak dapat diterapkan dalam kasus pidana yang sedang dihadapinya. Dalam hal demikian haki dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan atau melaksanakan asas precedent sepenuhnya. Dilihat dari kekuasaan hakim pada sistem ini sangat luas dalam memberikan penafsiran tersebut, sehingga dapat membentuk hukum baru, maka nampaknya sistem hukum comman law (anglo saxon) kurang memperhatikan kepastian hukum.

4. Ajaran kesalahan dalam sistem hukum comman law dikenal dengan Mens-Rea yang dilandaskan pada maxim “Actus non est reus mens rea” yang berarti suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah, kecuali jika pikiran orang itu jahat

5. Dalam sistem hukum anglo saxon atau comman law pertanggungjawaban pidana tergantung dari ada atau tidaknya “berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan sikap bathin yang jahat. Namun demikian unsur sikap bathin yang jahat tersebut merupakan unsur yang mutlak dalam pertanggungjawaban pidana dan harus ada terlebih dahulu pada perbuatan tersebut sebelum dilakukan penuntutan. Dalam perkembangan selanjutnya unsur sikap bathin yang jahat tersebut tidak lagi dianggap sebagai syarat yang utama, misalnya pada delik-delik tentang ketertiban umum atau kesejahteraan umum.

6. Sistem hukum yang menganut sistem anglo saxon atau comman law tidak mengenal adanya perbedaan kejahatan dan pelanggaran, sebagaimana halnya di negara-negara yang menganut civil law atau eropa continental. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) sebagai hukum positif di negara Indonesia mengenal adanya perbedaan di atas.

7. Sistem hukum acara pidana yang berlaku di negara-negara comman law atau anglo saxon pada prinsipnya menganut sistem Acusatoir

Negara yang menganun anglo Saxon

Sistem hukum Anglo saxon diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Akuntansi Anglo Saxon (Eropa)

Sejarah Perkembangan Akuntansi
Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu. Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaran pembukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistem yang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan.

Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi akuntansi juga berpengaruh dalam proses akuntansi peraturan. Inggris laporan tahunan dan piutang terdiri dari laba konsolidasi dan akun rugi, neraca dan laporan arus kas. Untuk menilai review operasi secara tahunan, laporan direktur adalah harus selalu disertakan. Dalam praktek konsolidasi, metode pembelian biasanya diikuti meskipun dalam beberapa kasus, dan merger akuntansi atau metode penyatuan mungkin diperlukan. Berkaitan dengan praktek pengukuran mereka, Inggris menerapkan pendekatan konservatif daripada kebanyakan negara-negara Anglo Saxon dimana ada selisih penilaian kembali aktiva tetap seperti tanah dan bangunan untuk nilai pasar. Persediaan biaya juga ditentukan dengan metode masuk pertama-dalam metode-first out (FIFO) diizinkan untuk keperluan pajak, sedangkan-terakhir di-first-out (LIFO) Metode tidak diperbolehkan.
Dalam upaya untuk mengidentifikasi perbedaan perhitungan tahunan antar bangsa EC, Nobes (1992) membuat klasifikasi nya berkenaan dengan harmonisasi akuntansi dalam masyarakat Eropa dan proses perkembangan yang signifikan dengan daerah memeriksa pertama di mana perbedaan yang signifikan ada yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan akuntansi. Dia mengidentifikasi bidang-bidang berikut: publikasi dan audit; format akun; konservatisme dalam memberikan informasi akuntansi; kewajaran informasi yang dipublikasikan; dasar penilaian; praktek konsolidasi dan lain-lain sebagai realisasi dari latar belakang akuntansi yang berbeda, sehingga mempengaruhi perkembangan akuntansi di negara-negara. pada awal tahun 1930-an, di sebagian besar benua Eropa, konsolidasi merupakan perkembangan baru yang berasal dari negara-negara yang paling banyak diadopsi direktif ketujuh pada tahun 1985. Konservatisme juga dipengaruhi nilai-nilai akuntansi dengan cara yang berbeda. Sejauh isu keadilan dalam informasi keuangan yang bersangkutan, undang-undang perusahaan di Inggris, Irlandia, dan Belanda merupakan satu-satunya di negara-negara Eropa yang membutuhkan kewajaran dalam laporan keuangan yang diaudit. Ini didirikan di 4 Instruksi sebagai «dan adil pandangan yang benar». Dalam laporan keuangan Jerman, masih ada preferensi kecil untuk keadilan. pelaporan Keuangan masih latihan pembukuan yang akurat, yang harus memenuhi aturan rinci dan pengawasan inspektur pajak (Nobes, 1992). Tidak seperti Radebaugh dan Gray, Nobes mengidentifikasi perbedaan utama antara negara-negara Eropa dalam apa yang ia sebut klasifikasi dua kelompok.

Normalisasi laporan keuangan tahunan yang pantas bagi negara-negara Anglo-Saxon
terdiri dari:
• Isi laporan keuangan;
• Unsur-unsur deskriptif dari pengakuan, laporan keuangan dan penilaian tersebut
• Isi dari berbagai sel;
• Peraturan akuntansi, standar dan prosedur mengenai elaborasi dan
• penyajian laporan keuangan.

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Anglo-Saxon

http://hukum-on.blogspot.co.id/2013/01/Perbandingan-Sistem-Hukum-Pidana-Anglo-Saxon-Dan-Sistem-Hukum-Pidana-Nasional.html

http://slowdownthing.blogspot.co.id/2009/11/ciri-ciri-negara-hukum-anglosaxon-dan.html

KONVERGENSI PSAK KE IFRS

Standar

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.

Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi di Indonesia (Ahmadi Hadibroto)
1.      Menjelang diaktifkan Pasar Modal pada tahun 1973, dibentuk cikal bakal badan penyusun standar akuntansi yang menghasilkan “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”
2.      Komite PAI yang dibentuk tahun 1974 melakukan revisi mendasar PAI ’73 untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan dunia usaha. Hasil revisi ini dikodifikasi dalam “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
3.      Pada tahun 1994, komite PAI melakukan revisi total terhadap PAI 1984. hasil revisi ini dikodifikasi dalam “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994
4.      Selanjutnya periode 1994-1998, nama komite PAI diubah menjadi komite Standar Akuntansi Indonesia (SAK). Mulai 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dengan melakukan revisi dua kali SAK 1994, yaitu pada 1 Oktober 1995 dan 1 Juni 1996
5.      Pada periode 1998-2002, DSAK yang menggantikan komite SAK, melakukan dua kali revisi PSAK, yaitu revisi per 1 Juni 1999 dan 1 April 2002

Konvergensi PSAK ke IFRS

Dua puluh Sembilan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010.

“Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.

Program konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, yang meliputi:

1. IFRS 2 Share-based payment
2. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
3. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operation
5. IAS 28 Investments in associates
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosure
7. IFRS 8 Operating segmen
8. IAS 31 Interests in joint ventures
9. IAS 1 Presentation of financial
10. IAS 36 Impairment of assets
11. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent ass
12. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors

Program konvergensi DSAK selama tahun 2010 adalah sebanyak 17 Standar sebagai berikut:

1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 41 Agriculture
3. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 24 Related party disclosures
6. IAS 38 Intangible Asset
7. IFRS 3 Business Combinat
8. IFRS 4 Insurance Contract
9. IAS 33 Earnings per share
10. IAS 19 Employee Benefits
11. IAS 34 Interim financial report
12. IAS 10 Events after the Reporting Period
13. IAS 11 Construction Contracts
14. IAS 18 Revenue
15. IAS 12 Income Taxe
16. IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
17. IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plan

Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan. Ditambahkan bahwa tantangan konvergensi IFRS 2012 adalah kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai.

Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya. Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses konvergensi IFRS untuk mengupdate pengetahuan Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta Memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK maupun IASB. Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK IAI. Program Kerja DSAK lainnya yaitu: Mencabut PSAK yang sudah tidak relevan karena mengadopsi IFRS; Mencabut PSAK Industri; Mereformat PSAK yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009; Melakukan kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah; Mengadopsi IFRIC dan SIC per 1 January 2009; Memberikan komentar dan masukan untuk Exposure Draft dan Discussion Paper IASB; Aktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan organisasi standard setter, pembuat standar regional/internasional; serta Menjalin kerjasama lebih efektif dengan regulator, asosiasi industri dan universitas dalam rangka konvergensi IFRS. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id) Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:

• International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun
• International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001

• Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001

• Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).

Sumber:

https://dhiasitsme.wordpress.com/2011/10/25/standar-akuntansi-keuangan-sak/
https://antonhartokencono.wordpress.com/2014/06/30/konvergensi-psak-ke-ifrs/
http://nikenwp.blogspot.co.id/2016/05/konvergensi-psak-kedalam-ifrs.html?m=1

Perlakuan Akuntansi Indonesia dalam Panama Papers

Standar

Di tahun 2016 ini panama papers tentunya sedang gencar menjadi pembicaraan yang hangat di Indonesia dan tentunya di luar negeri. Bagaimana tidak? berita tentang panama papers menjadi sorotan di seluruh dunia. Apa sih panama papers itu ? Menurut artikel yang dilansir oleh selasar.com :

“Panama Papers adalah sekumpulan dokumen rahasia sebanyak 11,5 juta buah yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca, yang didirikan oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya, yang dimiliki oleh Mossack Fonseca.

Mossack Fonseca & Co. adalah kantor hukum dan penyedia jasa perusahaan Panama yang berbasis di Panama. Mossack Fonseca & Co memiliki lebih dari 40 cabang di seluruh dunia. Kantor ini didirikan oleh Jürgen Mossack tahun 1977 dan kemudian dikembangkan oleh Ramón Fonseca pada tahun 1986.

Berawal dari Süeddeutsche Zeitung

Bocoran Panama Papers didapatkan seorang sumber yang enggan disebutkan namanya dari surat kabar asal Jerman, Süddeutsche Zeitung. Menurut situs thereportertimes.com, bocoran kemudian dibagikan ke seluruh dunia oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

Dokumen-dokumen Panama Papers telah diteliti oleh sekitar 400 orang jurnalis dari 80 negara di dunia dan lebih dari 100 organisasi media. Organisasi-organisasi media besar seperti BBC, Guardian, Süddeutsche Zeitung, Falter, dan lain-lain turut terlibat dalam studi ini.

Lebih dari setahun lalu, sebuah sumber yang tak diketahui namanya menghubungi surat kabar terkemuka Jerman, Süddeutsche Zeitung (SZ). Sumber itu memberikan dokumen-dokumen internal Mossack Fonseca kepada SZ. Surat kabar Jerman tersebut akhirnya meneliti dokumen-dokumen yang kabarnya berukuran 2,6 terbita data. Ukuran yang luar biasa inilah yang membuat Panama Papers dianggap sebagai kebocoran dokumen terbesar dalam sejarah.”

Mengapa banyak jutawan menyembunyikan nilai jumlah kekayaannya di Panama? Inilah yang banyak ditanyakan publik belakangan ini terkait bocornya dokumen skandal Panama Paper. Mossack Fonsesca, sebuah firma hukum yang berbasis di Panama, dituding menjadi dalang utama dalam skandal tersebut. Presiden Panama, Juan Carlos Varela, sampai turun tangan menyatakan tidak ada kata ampun untuk krimanlisasi finansial dan berjanji segera mengatasinya hingga tuntas.

Namun, kembali lagi pada pertanyaan awal, mengapa banyak jutawan menyembunyikan nilai jumlah kekayaannya di Panama? Berikut adalah empat alasan utama menurut artikel yang dilansir olehesquire.co.id :

1. Sejarah Panama sebagai negara jasa

Berawal dari kesepakatan dengan Standard Oil, raksasa migas dunia besutan John Rockafeller, Panama bantu sediakan kapal-kapal tanker berbendera dirinya untuk mengangkut migas dari Texas, sehingga terhindar dari pajak produksi. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenai peningkatan nilai pajak produksi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki kelengkapan armada distribusi. Melalui skenario pengangkutan hasil produksi dengan kapal asing, maka perusahaan-perusahaan di AS pun tidak akan mengalami peningkatan nilai pajak.

Selanjutnya, pada 1920-an, beberapa eksekutif Wall Street membantu Panama melegalkan kebijakan bebas pajak penghasilan kepada seluruh warganya. Adapun alasannya adalah karena Panama memiliki sebuah terusan penting yang menghubungkan jalur pelayaran Atlantik dan Pasifik, dan hal tersebut tentu akan menarik jumlah retribusi besar tanpa pajak.

Hingga 60 tahun kemudian ketika diktator Manuel Noriega mulai berkuasa di Panama sejak 1983, ia membantu Medelin, kartel narkoba terbesar di dunia asal Kolombia, untuk menyembunyikan jumlah nilai kekayaannya yang berkisar 4 miliar dolar AS (sekitar Rp 52,8 triliun) per tahun di Panama. Meskipun Noriega telah dikenai sanksi internasional oleh AS atas tudingan pro komunis, namun Panama sudah terlanjur dikenal sebagai surga pencucian uang.

2. Hukum yang bersahabat

Menurut undang-undang hukum bisnis Panama, perusahaan dapat didirikan dengan mudah, tidak mewajibkan retur pajak dan audit finansial, yang dalam beberapa kasus mampu memberi celah bagi pengusaha untuk menyembunyikan jumlah harta kekayaan sesungguhnya. Selain itu, pemerintah Panama juga menerapkan insentif pajak berupa pengurangan atau bahkan tidak bayar pajak sama sekali jika perusahaan yang terdaftar lokal berhasil melakukan kerja sama bisnis dengan pengusaha asing.

3. Ekonomi berbasis dolar

Terkenal sebagai negara jasa dengan hukum yang ‘bersahabat’, Panama kian melengkapi ciri surga pajak ketika pemerintah menetapkan dolar AS sebagai mata uang resminya. Hal ini membuat transaksi keuangan di sana tidak serumit transaksi di negara-negara lain yang menggunakan mata uang selain dolar.

4. Berkah Terusan Panama

Terusan Panama merupakan penghubung utama pelayaran antara Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik, di mana setiap tahunnya minimal menyumbang 6 persen GDP Panama. Meski berstatus kawasan internasional, namun kendali utamanya tetap ada di tangan pemerintah Panama yang dikenal memiliki hukum ‘bersahabat’, sehingga lagi-lagi memberikan celah yang cukup besar bagi pengusaha untuk mencuci uangnya.

Panama merupakan Negara Tax Haven (Negara Tanpa Pajak)

Apa itu tax haven ? Tax haven atau perlindungan cukai didefinisikan sebagai sesebuah kawasan liputan atau Negara yang mempunyai kadar cukai yang rendah ataupun tiada langsung cukai keatas semua atau sesetengah kategori pendapatan dan menawarkan sesuatu tahap perbankan atau kerahsiaan komersial yang cukup ketat. Definisi yang lebih teknikal boleh dipinjam daripada bidang pelayaran yaitu haven yang merupakan tempat yang selamat. Iaadlah sebuah pelabuhan tempat perlindungan untuk kapal-kapal yang menghadapi rebut kuat di lautan dalam. Kapten kapal akan merancang perjalanan selanjutnya dengan lebih strategic mengguakan haven ini sebagai tempat persinggahan.

Makna Tax Haven dalam regulasi kita dapat di temui pada UU nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 18 ayat (3c) menyebutkan bahwa tax haven adalah “Negara yang memberikan perlindungan pajak”. Sedangkan SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah: (a) Negara yang tidak memungut pajak atau, (b) memungut pajak lebi rendah dari Indonesia. Sementara kriteria yang umum diterima oleh masyarakat Internasional adalah kriteria yang disusun oleh OECD. Dalam Harmful Tax Competition, An Emerging Global Issue (OECD,1998), OECD membagi dua jenis Negara, yaitu tax haven dan harmful preferential tax. Disini kriteria tax haven adalah : (a) tidak memungut pajak atau memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak berdasarkan presentase), (b) tidak ada atau tidak efektifnya mekanisme change of information, (c) tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak atau (d) adanya kebijakan ring fencing (adanya perbedaan perlakuan perpajakan bagi residen dan non-residen).

Tax haven adalah sebutan bagi negara di dunia memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan duitnya di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpan tersebut.

Menurut Taxhaven.org, beberapa negara yang termasuk Tax Haven Countries antara lain: Andorra, Antigua and Barbuda, the Bahamas, Cayman Islands, Costa Rica, British Virgin Islands, Isle of Man, Guernsey, Samoa, Bermuda, Cyprus, Gibraltar, Dominica, Belize, Hongkong, Singapura, dan Vanuatu.

Kebanyakan negara-negara tersebut merupakan negara kepulauan kecil sehingga sering juga dijuluki sebagai offshore financial centres karena kebaradaannya yang jauh di tengah lautan. Meskipun demikian, tidak sedikit pula negara daratan yang dikategorikan negara tax haven seperti Swiss, Monaco, Panama dan sebagainya.

Bagaimana mengenali suatu negara sebagai tax haven? Ciri-ciri tax haven country antara lain:

1.  Sebuah negara, negara bagian atau yurisdiksi dalam suatu negara yang:

  • Menerapkan tarif pajak rendah bahkan 0%,
  • Tidak transparan dalam pemberian pelayanan admisnitratif dan legislative, terutama menyangkut masalah keuangan,
  • Memberikan struktur pajak istimewa hanya kepada perusahaan asing saja, tetapi tidak memberikannya kepada penduduk dan usaha lokal,
  • Menerapkan peraturan yang tidak memungkinkan pertukaran data keuangan dengan pemerintah negara lain; serta dimaksudkan semata untuk menarik investasi asing.

2.  Sebuah negara yang menerapkan tingkat pajak yang relative lebih rendah dibandingkan negara lainnya,

3.  Suatu negara dengan tarif pajak rendah bahkan 0%, disertai layanan jasa keuangan dan hukum dengan kerahasiaan tinggi bagi bagi warga dan perusahaan asing.

Beberapa negara tax haven. Sumber: Taxhaven.org.

Menyimpan uang di negara tax haven belum tentu merupakan perbuatan ilegal. Bisa jadi ada orang yang melakukan usaha legal dan normal, tetapi demi alasan kerahasiaan, lalu menyimpan kekayaannya sebagian di negara tax haven.Negara-negara tersebut juga tidaklah peduli dari mana asal-usul uang yang dibawa ke negara mereka. Yang penting ada uang masuk, kira-kira begitu prinsipnya.

Namun demikian, keberadaan negara-negara tax haven jelas merupakan isu penting bagi negara lain yang berusaha mengamankan penerimaan negaranya demi mendukung pembangunan. Selain itu, oleh Financial Action Tax Force – FATF (semacam Satgas Anti Pencucian Uang) negara-negara tax haven ditengarai sebagai tempat menyalurkan dana yang diperoleh dari berbagai kejahatan seperti terorisme, perdagangan illegal, penyelundupan, kejahatan terorganisir dan sebagainya.

Dalam banyak kasus, negara-negara tax haven merupakan tempat pelarian uang karena:

  1. Menghindari pajak tinggi (tax avoidance),
  2. Mencuci uang hasil kejahatan (money laundering)
  3. Menyimpan uang hasil bisnis ilegal

Karenanya Tax Justice Network (TJN) dalam sebuah laporannya menyoroti keberadaan negara-negara tax haven sebagai salah satu penyebab kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan banyak negara. Hal ini disebabkan karena peran sentral negara-negara tax haven untuk melakukan pencucian uang dalam menampung dana hasil korupsi, perdagangan narkoba dan pelarian modal.

Dengan adanya kasus panama papers kini Indonesia segera bahas RUU Pengampunan Pajak

Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR berpandangan, bocornya skandal Panama Papers adalah hal positif. Makanya, ia berkeinginan untuk mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Ia kekeuhagar RUU Pengampunan Pajak menjadi prioritas dan dapat rampung dalam masa persidangan ke IV 2015-2016.

Meski masih adanya perbedaan pandangan dari berbagai fraksi di parlemen, hal tersebut masih dapat dibahas untuk mencari jalan tengah agar pembahasan dapat dilanjutkan untuk kemudian diserahkan ke alat kelengkapan. “Ini prioritas, misalnya di Komisi XI. Kan tinggal buat Panja yang nantinya akan membahas,” ujarnya.

Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun berpandangan, munculnya sejumlah nama pengusaha yang masuk dalam daftar ‘Panama Papers’ menunjukan Wajib Pajak besar berkelit dengan kewajiban pajak. Oleh sebab itu, menjadi relevan aturan pengampunan pajak dituangkan segera dalam sebuah UU.

“Kalau dari Panama Papers, kita membutuhkan Tax Amnesty, dan sangat penting. Supaya dibangun sistem perpajakan baru dan tarifnya bersaing, ketika dipaksakan, tarifnya tidak tinggi,” ujarnya.

Misbakhun menilai kasus Panama Papers bakal menjadi pertimbangan untuk mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Menurutnya, arah pembuatan UU Pengampunan Pajak dalam rangka mendukung pemerintah terkait dengan penerimaan pajak, meningkatkan APBN yang ditopang penerimaan jangka pendek.

“Panama Papers membuktikan kita butuh Tax Amnesty. Keinginan orang untuk menghindari pajak selalu terjadi. Pajak itu pungutan negara yang dipaksakan dan dijamin konstitutsi. Tetapi mereka selalu mencari cara bagaimana mereka membayar pajak dengan ringan,” ujarnya.

Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menilai bocornya ‘Panama Papers’ bagian upaya sistematis mempersiapkan global transparency system. Ia berpandangan dengan bocornya skandal ‘Panama Papers’ semakin memperkuat bahwa keberadaan pengampunan pajak kian relevan untuk dituangkan dalam aturan, yakni RUU Pengampunan Pajak.

Menurutnya, dalam draf RUU Pengampunan Pajak ada perbedaan skema uang tebusan antara pihak yang melaporkan kekayaan dengan mereka yang hanya memboyong kekayaannya ke dalam negeri. Namun, perbedaan skema itu dinilai tak terlampau signifikan. “Jadi kalau dilihat drafnya bagi wajib pajak orang maupun badan yang melaporkan kekayaan secara jujur diberi uang tebusan skema antara 2 sampai 6 persen,” ujarnya.

Sementara terhadap mereka yang melaporkan sekaligus membawa uangnya kembali dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 tahun, skemanya 1 persen – 2 persen – 3 persen. Skema itulah yang dinilai Hendrawan tak terlampau signifikan. Menurutnya, terhadap wajib pajak yang melaporkan kekayaanya secara jujur, maka uang tebusannya mesti lebih tinggi. Tetapi bagi mereka yang melapor dan membawa kekayaannya ke dalam negeri secara jujur mesti diberikan insentif yang cukup tinggi

“Nah agar skema ini diikuti, saya ingin mengusulkan ada pasal, bahwa bila wajib pajak tidak memanfaatkan peluang pengampunan ini dan di kemudian hari diketahui memiliki harta yang tersembunyi, baik karena kemajuan IT maupun kerja sama pajak antar negara, pengemplang-pengemplang ini ketahuan, dendanya 50 persen. Kenapa? Supaya ruang pengampunan ini dimanfaatkan dan pemerintah kredibel memberi efek jera,” ujarnya.

Konsultasi ke presiden
Sementara anggota Komisi XI Johnny G Plate mengatakan, hasil rapat Bamus DPR memutuskan RUU Pengampunan Pajak belum dapat ditindaklanjuti. Pasalnya, dari beberapa fraksi meminta agar dikonsultasikan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo. “Betul dikonsultasikan dengan presiden terlebih dahulu. Setelah itu baru ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 50 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya melalui pesan pendek ke wartawan.

Pasal 50 ayat (1) menyebutkan, “Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR”. Ayat (2) menyebutkan, “Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama DPR.

Kemudian ayat (3), “DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima”.Sedangkan ayat (4) menyebutkan, “Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan”.

Menurutnya, dalam rapat Bamus tidak dilakukan melalui mekanisme voting terkait dengan tindaklanjut RUU Pengampunan Pajak. Yang pasti, dalam rapat Bamus, masing-masing fraksi memberikan pandangan. Ujungnya, seluruh fraksi dalam rapat Bamus sepakat agar tindaklanjut RUU Pengampunan Pajak dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden.

“Jika fraksi-fraksi sepakat, maka bisa dibahas (RUU Pengampunan Pajak, -red) dan diputuskan di masa sidang ini,” pungkasnya.

Sumber dan Referensi :

http://www.selasar.com/ekonomi/panama-papers-apa-itu

http://www.esquire.co.id/article/2016/4/2894-Skandal-Panama-Paper-Mengapa-Panama-Disebut-Surga-Pajak

http://ranihaulya.blogspot.co.id/2015/11/tax-haven-negara-tanpa-pajak.html

Tax Haven: Surga Bagi Para Pengemplang Pajak

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5704e42fca498/skandal-panama-papers-dorong-dpr-segera-bahas-ruu-pengampunan-pajak

Pengertian Akuntansi Internasional

Standar

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Sejarah Akuntansi Internasional

Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu. Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaranpe mbukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistemyang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon).

Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
1.Bisnis internasional
2.Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
3.Ketergantungan pada perdagangan internasional.

Tujuan Akuntansi Internasional
– Mengidentifikasi sejarah perkembangan akuntansi internasional
– Memperkenalkan berbagai perbedaan nasional dalam sistem akuntansi di dunia
– Meringkas evolusi bisnis sampai zaman modern
– Membahas pentingnya dimensi akuntansi dalam bisnis global dan topik-topik penting yang membentuk akuntansi internasional

Akuntansi internasional meliputi dua aspek bahasan utama yaitu deskripsi, pembandingan akuntansi, dan dimensi akuntansi atas transaksi internasional. Pada aspek yang pertama, akuntansi internasional membahas gambaran standar akuntansi dan praktek akuntansi pada berbagai negara serta membandingkan standar dan praktek tersebut pada masing-masing negara yang dibahas. Selain itu, aspek akuntansi internasional juga membahas mengenai pelaporan keuangan, valuta asing, perpajakan, audit internasional serta manajemen untuk bisnis internasional.

Akuntansi Internasional juga termasuk akuntansi yang bertujuan umum yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk

* Analisa komparatif internasional

* Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis mulitnasional

* Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional

* Harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar

Akuntansi Internasional pada khususnya mencakup bidang akuntansi keuangan dan pelaporan, akuntansi manajemen, auditing, perpajakan dan upaya-upaya harmonisasi akuntansi yang sedang dilakukan.

Sumber: https://masyari91.wordpress.com/2012/03/16/sejarah-atau-perkembangan-akuntansi-internasional/

http://harnityastuti.blogspot.co.id/2011/03/definisi-akuntansi-internasional.html

 

 

perkembangan etika bisnis dan profesi pada abad ke 21

Standar

Pengertian Etika

Etika biasa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. pendeknya etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Definisi etika sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal baik secara ekonomi / sosial. Selain itu etika juga merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia. (Franz Magnis-Suseno :1999)

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

  1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  1. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  1. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:

  1. Sebutkan nama lengkap

Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.

  1. Berdirilah saat memperkenalkan diri

Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.

  1. Ucapkan terima kasih secukupnya

Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.

  1. Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
    Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  1. Jangan duduk sambil menyilang kaki

Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.

  1. Tuan rumah yang harus membayar

Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.

Aspek-aspek Etika Bisnis

Transaksi bisnis

Hal inilah yang membuat komunitas pebisnis terus tumbuh dan interaksi bisnis tetap berjalan. Namun sayangnya pelanggaran etika dalam berbisnis juga banyak disumbang oleh aspek yang satu ini. Penipuan dam transaksi bisnis ditambah transaksi bisnis yang tak transparan membuat etika yang seharusnya dihormati menjadi tercoreng. Hal ini tentu akan membuat hubungan bisnis menjadi kurang sehat dan bahkan ada pihak yang dirugikan. Jika hal tersebut sampai terjadi maka bisnis tersebut sudah mengarah ke kriminalitas yang bisa merugikan.

Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya. Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :

  1. Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
  2. Ingin menambah pangsa pasar
  3. Ingin menguasai pasar.

Perkembangan Etika bisnis

dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):

  1. Situasi Dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

  1. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
  1. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
  1. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
  1. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Pada saat etika bisnis menjadi fenomena global inilah etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat. Pembenaran tentang konsep etika bisnis yang dikemukakan oleh Richard de George yang menyebutkan bahwa  etika bisnis bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri kemudian menjadi kenyataan. Etika bisnis pada saat itu juga memasuki wilayah asia, terutama pada negara yang ekonomi paling kuat di luar negara barat yaitu Jepang. Menyusul etika bisnis di India,  prakteknya dilakukan oleh management center for human values di Kalkuta tahun 1992.

Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia yang dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu pada setiap sila. Menurut Bung Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila dapat diperas menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau Tri Sila sebagai berikut:
1.   Socio-nasionalisme(Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
2.   Socio-demokrasi (Demokrasi/ Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial); dan
3.   Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Syarat mutlak dapat diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih dahulu Pancasila sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi pedoman perilaku setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis sehari-hari. Baru sesudah asas-asas Pancasila benar-benar dijadikan pedoman etika bisnis, maka praktek-praktek bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak dengan pedoman moral sistem Ekonomi Pancasila.

Etika bisnis dalam tinjauan di indonesia bisa kita refleksikan pada kondisi krisis ekonomi sekarang ini. Semakin berlarutnya penanganan krisis membuktikan bahwa etika bisnis di indonesia masih buruk baik itu di kalangan swasta dalam hal ini pengusaha, pemerintah baik dari pusat maupun daerah di segala tingkatan. Adanya krisis ekonomi diindonesia disebabkan oleh kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak transparan, akuntabel, tidak memperdulikan kepentingan rakyat dan yang lebih utama adalah maraknya praktek KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Kinerja pemerintah bisa kita lihat pada gambaran menyeluruh dari kondisi bangsa kita sekarang ini. Kebijakan ekonomi pada waktu itu bila ditinjau dalam prespektif etika bisnis banyak yang tidak objektif (masuk akal). Hal itu bisa dilihat pada angka-angka sebagai indikator ekonominya.

Dengan demikian, etika dan moral cenderung dipandang sebagai variabel bebas yang sama sekali tidak tergantung pada kondisi kualitas sistem kemasyarakat secara menyeluruh. Kecenderungan seperti itu antara lain tampak pada kecenderungan untuk menyamakan keberadaan etika dan moral seseorang atau sekelompok orang dengan keberadaan mutiara.

Sumber:
1. http://suronoagus70.blogspot.co.id/2010/11/pengertian-etika-bisnis-dll.html?m=1
2. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
3.  http://mariayulianisibuea.blogspot.co.id/2015/12/tugas-11-perkembangan-etika-bisnis-pada.html?m=1
4. https://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/etika-bisnis-dan-perkembangannya/
5. http://indah-tabaroka.blogspot.co.id/2014/12/perkembangan-etika-bisnis-dan-profesi.html?m=

perusahaan yang mengalami manajemen krisis akibat bencana alam

Standar

Manajemen Krisis

Musibah banjir yang tidak diantisipasi dengan baik membawa dampak yang signifikan terhadap denyut nadi bisnis di Jakarta. Banyak organisasi yang terganggu aktivitas bisnisnya, mulai yang ‘ringan’ seperti gangguan listrik dan telekomunikasi, sampai lumpuhnya kegiatan karena kantor atau fasilitas produksi yang terendam air. Berarti terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan anggota organisasi kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi organisasi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.

 

Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam – seperti banjir yang melanda Jakarta – , musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).

Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik untuk kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.

 

Menurut Gartner.com, diperkirakan hanya 85% dari perusahaan-perusahaan Global 2000 yang membuat rencana penanganan krisis dan hanya 15% saja yang menyusun rencana bisnis yang lengkap ! Fakta ini menunjukkan masih banyak bisnis yang belum memperhitungkan beragam krisis yang mungkin terjadi dalam perencanaan bisnis mereka.

 

Terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi situasi darurat (emergency response), skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery), skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery), strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption), menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan manajemen krisis (crisis management). Manajemen krisis mencakup kelima butir sebelumnya.

 

Khusus untuk penanganan krisis karena bencana, perlu dilengkapi emergency response plan(ERP) yang juga meliputi pembentukan sebuah tim yang terdiri dari para anggota dengan tanggungjawab tertentu ketika terjadi situasi darurat (emergency response team), alur tindakan pada situasi darurat (emergency flowchart) dan prosedur evakuasi. Emergency response plan ini harus didukung oleh general emergency procedure (GEP).

 

Pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yan terjadi.

 

Agar dapat melewati masa krisis, organisasi membutuhkan seorang pemimpin yang cakap dan handal. Kisah kepemimpinan melalui krisis yang paling terkenal adalah kisah perjalanan Shackleton bersama 27 anak buahnya ke Benua Antartika tahun 1914 dengan misi menjelajahi benua tersebut. Walaupun pada akhirnya misi ini gagal karena kapal mereka tertahan bongkahan es, namun kepemimpinan Shackleton ini menjadi legenda akan keberhasilan pemimpin mengatasi krisis yang terjadi.

 

Mengutip Shackleton’s Way : Leadership Lessons From The Antarctic Explorer terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemimpin dalam menghadapi krisis dalam organisasinya. Pertama, penugasan segera, tawarkan rencana kegiatan, mintalah dukungan dari semua orang, dan tunjukkan bahwa organisasi mampu menghadapi krisis yang terjadi ini dengan baik. Kedua, lakukan pemantauan berkala terhadap kegiatan yang dilakukan anggota. Tujuannya agar anggota organisasi tidak kehilangan momentum pengendalian krisis, karena memperlakukan krisis sebagai proses bisnis biasa. Ketiga, rangkullah orang-orang yang tidak puas dengan kondisi yang terjadi dan menangkan “hati” mereka. Keempat, gunakan humor dan hal-hal lain untuk mengalihkan ketakutan akibat krisis. Terakhir, ajaklah seluruh anggota organisasi untuk terlibat dalam mencari dan menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.

 

Satu pelajaran penting dalam kisah Shackleton ini adalah ia (sebagai pemimpin) tidak memerintah anggotanya untuk melakukan hal-hal yang dikendaki, tetapi merangkul dan mengajak seluruh anggota untuk mencari solusi dan keluar dari krisis secara bersama-sama. Tidak perlu menyalahkan seseorang atau pihak lain akan krisis yang dialami. Tetapi carilah jalan keluar yang paling logis dan memuaskan seluruh pihak. Sehingga organisasi dapat keluar dari krisis yang terjadi. Bahkan jika ada krisis yang lain – atau bahkan krisis lanjutan – organisasi akan mampu untuk bertahan dan keluar dengan gemilang

 

Faktor – faktor Penyebab Krisis

Krisis tidak bisa diprediksi datangnya. Jalan terbaik untuk menghadapinya adalah membuat perencanaan untuk menghadapi krisis. If you want peace, prepare for war.

 

Jenis krisis berdasarkan penyebabnya (krisis karena bencana alam)

 

 

Tipe paling relevan dari krisis adalah yang disebabkan bencana alam. Bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, dan kebakaran dapat terjadi di lingkungan sekitar kita dan manusia selalu tidak berdaya menghadapinya. Banyak negara telah merasakan dampak dari bencana alam. Amerika pernah diserang badai Katrina. Di Indonesia, pada 2004 Aceh mengalami gempa dan tsunami yang sangat dahsyat. Pada 2006, Yogyakarta mengalami gempa bumi. Selain itu, belum lama ini pun telah terjadi bencana yang tak kalah dasyat. Banjir maupun Erupsi Gunung Merapi. Australia pun dilanda kebakaran hutan yang hebat. Bencana alam meluluhlantakkan seluruh sendi-sendi kehidupan. Rumah dan gedung perkantoran hancur, korban meninggal, jalan rusak, listrik mati, air bersih langka, merebaknya penyakit, yang berujung pada ambruknya perekonomian adalah multiplier effect dari bencana alam.

 

Contoh kasus Perusahaan di Indonesia

Berikut ini merupakan salah satu perusahaan di daerah Jakarta yang mengalami manajemen krisis kerugian yang menimbulkan dampak terhadap keuangan yang terjadi pada tahun 2014.

 

(Bisnis.com) JAKARTA – Pelaku usaha truk mengklaim usahanya terancam mengalami kerugian hingga Rp. 6 triliun akibat banjir di DKI Jakarta dan sekitarnya.

 

Wakil Ketua II Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto mengatakan kerugian tersebut didapatkan dengan asumsi beban biaya operasional yang dikeluarkan untuk satu truk Rp. 1,2 juta per hari, sementara jumlah minimum truk yang beroperasi di DKI Jakarta dan sekitarnya mencapai 5.000 unit per hari.

 

Akibat banjir, imbuhnya, truk yang semestinya beroperasi itu terpaksa terjebak di tengah banjir, sehingga tidak mencapai lokasi pergudangan para pelanggan. Banjir yang melanda DKI Jakarta pada Senin (9/2/2014) telah menggangu aktivitas pengoperasian truk angkutan logistik. Jika kondisi jalan di DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengalami banjir hingga beberapa hari ke depan, tentunya kerugian operator akan berlipat ganda.

 

Adapun, untuk hari Senin biasanya angkutan logistik lebih banyak untuk angkutan impor dan angkutan Jabodetabek. Kendati berada di hari Senin, kondisi itu telah memberikan dampak efek lanjutan terhadap distribusi barang secara keseluruhan, salah satunya aktivitas di pelabuhan.

 

Untuk menyiasati kondisi seperti ini, biasanya para pengusaha menjadwalkan ulang waktu pengiriman barang yang tidak menerapkan penalti pada kontrak kerja sama. Dengan begitu, para pengusaha hanya perlu mengeluarkan beban biaya Rp. 100 ribu kepada para sopir dan asisten sopir. Tapi potensi income Rp. 2,5 juta per hari per truk hilang.

 

Pada sisi lain, Pengusaha angkutan darat kehilangan potensi pendapatan akibat banjir yang melanda DKI Jakarta hingga 50%. Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Organda Provinsi DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan hampir seluruh jalan di Ibu Kota Negara mengalami kelumpuhan.

 

Kendati tidak seluruh ruas jalan tergenang air, operasi angkutan darat tidak dapat berjalan mengingat lokasi akses jalan terputus. Belum lagi bagi kemacetan yang diakibatkan banjir. Hampir semuanya lumpuh. Karena dampak dari satu tempat mempengaruhi yang lain. Kondisi tersebut, berimbas terhadap kerugian operator angkutan jalan. Tidak berbeda dengan tahun lalu, banjir yang terjadi kali ini menyebabkan perusahaan kehilangan pendapatan lebih dari 50%. Bahkan, beberapa perusahaan mengalami kehilangan pendapatan sampai 100% karena kendaraan tidak bisa beroperasi. Sementara itu, perusahaan angkutan jalan juga perlu mengalokasikan beban biaya perawatan kendaraan lebih besar. Kendati perusahaan telah mengalokasikan dana tersebut.

 

Namun, jika banjir tengah terjadi biasanya beban biaya perawatan jauh lebih besar. Untuk biaya perbaikan kendaraan yang mengalami turun mesin membutuhkan dana sekitar Rp. 7 juta s/d Rp. 10 juta per unit. Anggaran ada, tapi besarannya tidak bisa diprediksi karena dampak banjir.

 

Untuk itu, dia mengharapkan Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan aturan teknis dari pengoperasian jenis taksi small and PV. Jenis taksi yang memiliki bentuk yang lebih tinggi ketimbang kendaraan taksi sedan itu mampu mengangkut enam sampai tujuh penumpang sekaligus. “Armadanya kami siap. Ini bisa terjang banjir.”

 

Analisis dan Pendapat

Dari contoh kasus diatas mengenai perusahaan logistic, itu hanya contoh kasus untuk perusahaan yang mengalami kerugian akibat bencana alam khususnya banjir. Dalam kutipan kasus tersebut tidak terlalu dijelaskan secara terperinci mengenai manajemen krisis yang dilakukan oleh perusahaan. Hanya mengutarakan mengenai dampak kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat bencana alam tersebut, dan memberikan sedikit saran untuk mengadakan taksi small and PV yang dikiranya mampu mengatasi masalah banjir dalam hal pengadaan alat transportasi. Perusahaan logistic tersebut seharusnya dari awal sudah membentuk tim untuk mengantisipasi untuk kemudian sanggup merespon bencana alam tersebut. Selain membuat susunan antisipasi terhadap bencana alam banjir, team yang terpimpin dan handal akan mampu meminimal risiko kerugian serta akan mampu mengambil tindakan terbaik terhadap bencana alam tersebut. Krisis tidak bisa diprediksi datangnya. Jalan terbaik untuk menghadapinya adalah membuat perencanaan untuk menghadapi krisis. If you want peace, prepare for war.

 

Sumber :

http://www.jakartaconsulting.com/publications/articles/organization-development/manajemen-krisis

http://prfirst.blogspot.co.id/2011/01/faktor-faktor-penyebab-krisis-pr.html

http://industri.bisnis.com/read/20150209/98/400639/akibat-banjir-duit-rp6-triliun-pengusaha-truk-logistik-terancam-hanyut

kasus whistle blowing “pengakuan agus condro”

Standar

Whistle blowing adalah orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Untuk disebut whistle blowing setidaknya harus memenuhi 2 kriteria ,yaitu :

Kriteria pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.

Whistle blowing juga dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.

Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.

Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.

Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Terkadang orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran atau kejahatan merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri.dia terlibat dalam skandal tersebut lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.

Kasus

Seperti halnya yang terjadi pada kasus Agus Condro yang merupakan mantan anggota DPR RI periode 1999 – 2004 dari partai PDI Perjuangan. Ia mengungkapkan kepada public bahwa dia dan beberapa rekannya menerima cek perjalanan sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2000an awal.

Agus Condro secara terbuka mengakui dia termasuk sebagai penerima cek dari seorang pengusaha untuk memenangkan calon deputi yaitu Miranda Goeltom. Dalam kasus ini Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro mengaku, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan adalah orang yang memberi perintah kepada para anggota Fraksi PDI Perjuangan yang berada di Komisi IX DPR, untuk memilih Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Lebih lanjut Agus menuturkan, PDI Perjuangan merupakan partai politik yang sangat tertib di DPR. Karenanya, jika pihak fraksi telah mengeluarkan suatu perintah kepada anggotanya, maka para anggota fraksi pasti akan mengikuti perintah tersebut. Meski demikian, perintah dari fraksi tersebut, menurutnya, pasti berasal dari DPP PDI Perjuangan.

Kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pertama kali mencuat ketika Agus Condro mengaku telah menerima uang senilai Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan.

KPK sendiri hingga saat ini telah menetapkan empat orang mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004, menjadi tersangka, yaitu, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin Soefihara, Dhudie Makmun Murod. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.

Dampaknya

Anggota DPR sekarang semakin tidak bias di percaya, dengan mudah seorang anggota DPR untuk disuap. Dengan hal ini maka tanggapan masyarakat untuk anggota DPR akan semakin buruk. Tidak akan ada lagi rasa percaya dari masyarakat untuk anggota DPR. Dan dari pihak partai juga dapat dinilai bahwa pihak partai mengambil langkah kotor untuk menjadi yang terpilih. Dengan hal ini maka kepercayaan masyarakat terhadap partai mulai berkurang.

Solusi

Sebaiknya DPR dan partai mulai memperbaiki sikap dan sifat dalam menjalakan tugas. Memulihkan nama baik dengan cara yang benar. Menghentikan suap-menyuap.

SUMBER :

http://nasional.kompas.com/read/2009/09/02/17242032/Agus.Tjondro.Tjahjo.dan.Panda.Pemberi.Perintah

Klik untuk mengakses Buku%20Wistleblowers.pdf

http://verafeberianisitorus.blogspot.com/2012/09/pengertian-whistle-blowing.html

 

Kasus PT Muzatek Jaya 2004

Standar

Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Analisis :

MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Menurut saya PT Muzatek Jaya telah malakukan pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Agar Akuntan Publik Petrus Mitra Winata hanya mengaudit laporan keuangan umum . Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan dari kecurangan tersebut dan Akuntan Publik Petrus Mitra Winata akan mendapatkan keuntungan yang sesuai karna telah melakukan pekerjaan seperti keinginan klien. Untuk membuat efek jera PT Muzatek Jaya seharusnya diberika sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi sosial. Sebagai perusahaan yang cukup besar , tentu saja masyarakat menilai bahwa PT Muzatek Jaya seharusnya mempunyai integritas , moralitas , etika dan kemampuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang mempunyai kualitas baik sehingga membuat para investor tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Tindakan manipulasi ini , sudah membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap kualitas PT Muzatek Jaya dan akan berpengaruh terhadap citra nama baik perusahaan tersebut.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Dalam kasus PT Muzatek Jaya membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kecurangan dengan menyuap Akuntan Publik untuk memanipulasi hasil audit laporan keuangan. Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan serta menarik para investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Sebagai perusahaan yang cukup besar seharusnya PT Muzatek Jaya memiliki tingkat social responsibility yang tinggi . Tetapi pada kenyataan nya PT Muzatek Jaya malah melakukan manipulasi yang membuat kerugian terhadap masyarakat secara tidak langsung selain itu juga membuat kerugian terhadap pemerintah seperti berkurangnya pajak yang harus dibayarkan yang akan berimbas kepada masyarakat juga.

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Dengan meningkatnya informasi dan teknologi saat ini membuat banyak perusahana memanfaatkannya untuk melakukan kecurangan , misalnya saja dengan cara memanipulasi data laporan keuangan . Dalam kasus PT Muzatek Jaya sudah terlihat bahwa perusahaan tersebut telah menyalahgunakan peningkatan informasi dan teknologi untuk keuntungannya sendiri.

4. Menciptakan persaingan yang sehat
Salah satu usaha untuk menjamin adanya iklim persaingan usaha yang sehat diantara para pelaku usaha yaitu dengan diberlakukannya UU No. 5/1999. Substansi Undang-undang ini mengatur tentang larangan praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, menjabarkan perbuatan apa saja yang dapat merusak persaingan usaha melalui monopoli, monopsoni, kartel, oligopoli, oligopsoni, persengkongkolan, serta menjabarkan suatu komisi independen yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan adanya persaingan yang tidak sehat diantara para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa yang akan datang.
PT Muzatek Jaya telah melakukan kesalahan besar , dengan melakukan kecurangan manipulasi laporan keuangan perusahannya, saat ini ia akan mendapatkan keuntungan tetapi dimasa yang akan datang PT Muzatek Jaya akan menanggung akibat dari perbuatannya . Misalnya saja akan mendapat sanksi hukum maupun sanksi sosial atau akan membuat perusahaan tersebut menajadi bangkrut.

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran sehingga melanggar etika dan moral dalam bisnis yang membuat nama baik perusahaan menjadi tercemar serta membuat para investor tidak mempercayai untuk menanamkan modal kemabali di perusahaan tersebut . Itu semua akan membuat PT Muzatek Jaya akan mengalami kerugian yang sangat besar.

7. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menumbuhkan sikap saling percaya antar golongan pengusaha , maka para pengusaha harus bersikap jujur . Tetapi saat ini banyak perusahaan –perusahaan yang melakukan kecurangan dengan memanipulasi data yang ada , sehingga membuat tidak adanya kepercayaan dan persaingan sehat dianta para pengusaha.

8. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
PT Muzatek Jaya tidak mampu menyatakan yang benar itu benar karna pada kenyataannya perusahaan tersebut melakukan pelanggaran manipulasi data sehingga membuat perusahaan tersebut tidak dapat dipercaya oleh publik.

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
Dengan apa yang telah dilakukan oleh PT Muzatek Jaya membuat pelaksanaan persaingan sehat diantara para pengusaha berjalan tidak efektif dan PT Muzatek Jaya seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggran yang telah dilakukan.

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Dengan apa yang dilakukan PT Muzatek Jaya seharusnya perusahaan tersebut menyesali perbuatannya dan tidak melakukan pelanggaran manipulasi data lagi sehingga persaingan sehat diantara para pengusaha dapat tercapai dengan baik.

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Dengan diberlakukannya sanksi hukum etika bisnis maka PT Muzatek Jaya yang telah melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis harus mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Laporan Audit
Ada tiga tipe auditing, yaitu :
• Audit laporan keuangan
• Audit kepatuhan
• Audit operasional

Pada Kasus PT Muzatek Jaya, Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya. Sehingga Akuntan Publik tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu :
a. Auditor independen
b. Auditor pemerintah
c. Auditor intern

Akuntan Publik Petrus Mitra Winata adalah Auditor Independen yaitu auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya , pada PT Muzatek Jaya , tetapi ia telah melakukan kecurangan terhadap pengauditan laporan keuangan . Maka dari itu harus dikenakan sanksi hukum yaitu Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik dan juga sanksi sosial. Akuntan Publik tersebut juga dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Aturan Etika Profesi Akuntansi menurut IAI
Untuk mencapai memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
§ Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata tidak memenuhi kredibilitas karna telah melakukan manipulasi data dalam audit yang ia lakukan. Karna publik membutuhkan informasi yang benar dan sesuai bukan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai.

§ Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata pada kenyataan nya tidak memenuhi syarat profesionalisme karna dia tidak melakukan perkerjaan nya dengan jujur. Akuntan Publik yang professional akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik dan standar yang berlaku .

§ Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Walaupun Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan pekerjaan nya dengan baik tetapi tidak sebanding dengan kualitas jasa yang diberikan . Karena yang mendapat keuntungan adalah pihak klien yaitu PT Muzatek Jaya dan pihak yang dirugikan adalah publik .

§ Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Pada kenyataannya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata telah melakukan perkerjaannya dengan baik tetapi hanya saja ada permintaan dari perusahaan klien untuk melakukan pelanggaran. Sehinga terjadi kecurangan dalam audit yang dilakukan oleh akuntan publik .

PRINSIP ETlKA PROFESI Mukadimah :
§ Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Berdasarkan kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , tidak mempertimbangkan moral dalam melaksanakan pekerjaannya . Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melakukan pelanggaran seperti pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya periode 31 desember 2004.Itu merupakan bukti bahwa Akuntan Publik Petrus Mitra Winata tidak mempunyai tanggung jawab terhadap profesi yang ia kerjakan. Sehingga menimbulkan adanya pelanggaran .

§ Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , ia tidak menghormati kepercayaan publik dan tidak menunjukkan komitmen atas keprofesionalan pekerjaan yang dia lakukan dengan melakukan pelanggaran etika profesi akuntan. Itu akan membuat prasangka tidak baik terhadap profesi akuntan publik dimata masyarakat . sehingga akan merugikan bagi para akuntan lainnya maupun KAP nya sendiri.

§ Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah membuat nama baik Kantor Akuntan Publik (KAP) Mitra Winata menjadi jelek karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata. Untuk mengembalikan nama baik KAP maka Akuntan Publik Petrus Mitra Winata harus merubah image dimasyarakat dengan melakukan pekerjaan secara jujur dan professional serta mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan dengan menerima sanksi yang diberikan kepadanya.

§ Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Dalam melakukan tugasnya , seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata menjalankan secara jujur dan professional tanpa adanya tekanan dari pihak tertentu. Sehingga tidak terjadi pelanggaran kode etik profesi akuntansi dan terciptanya profesionalitas dalam pekerjaan yang ia lakukan.

§ Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Berdasarkan kasus PT Muzatek Jaya , Akuntan Publik Petrus Mitra Winata sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan keinginan kliennya , walaupun apa yang ia lakukan telah melanggar etika profesi akuntan . Seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melaksanakan pekerjaannya secara professional sehingga tidak membuat nama baik KAP dan profesi akuntan menjadi jelek.

§ Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Pada kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik telah melakukan kerahasiaan terhadap informasi perusahaan klien dengan baik , yaitu hanya melapokan hasil audit yang di minta oleh perusahaan kliennya tersebut tanpa menyebar luaskan informasi lainnya. Tetapi apa yang dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata salah karna ia hanya mementingkan kepentingkan kliennya tanpa melihat kepentingan publik .

§ Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Apa yang dilakukan oleh Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , telah membuat reputasi profesi akuntan menjadi tercoreng dimata masyarakat . Selain itu dia juga telah membuat jelek reputasi KAP yang menaunginya . Untuk itu seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata mendapat sanksi hukum maupun sanksi sosial sesuai dengan apa yang telah ia lakukan.

§ Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Melihat kasus Akuntan Publik Petrus Mitra Winata , Akuntan Publik tersebut tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan standard teknis dan standar relevan yang ada serta tidak sesuai dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Seharusnya Akuntan Publik harus mematuhi kode etik profesi akuntan sehingga tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. Serta menciptakan profesionalitas dalam pekerjaannya tersebut.

Peraturan dalam Pasar Modal yang Berhubungan dengan Independensi Akuntansi Publik

Standar

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Undang – Undang Tentang Pasar Modal
UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG PASAR MODAL
[LN 1995/64, TLN 3608]
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103

(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50.

Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Pasal 6
Ayat (1) Kegiatan Bursa Efek pada dasarnya adalah menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek bagi para anggotanya. Mengingat perdagangan dimaksud menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek, perdagangan tersebut harus dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien. Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “persyaratan dan tata cara perizinan” dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara lain :
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan;
d. permodalan; dan
e. latar belakang ekonomis pendirian Bursa Efek.

Sedangkan untuk Peraturan dalam Pasar Modal yang berhubungan Independensi Akuntansi Publik.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODA
DAN LEMBAGA KEUANGAN,

Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;
Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/M Tahun 2011;
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik;

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.

Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Februari 2011.
Ditetapkan di:

Jakarta
pada tanggal:

28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum
Peraturan Nomor VIII A.2 : Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal

1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
a) rekan;
b) pimpinan;
c) karyawan profesional; dan/atau
d) penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.

2) orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3) setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.

f. Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.

b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.

c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

d. memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
2) desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3) audit internal;
4) konsultasi manajemen;
5) konsultasi sumber daya manusia;
6) penasihat keuangan;
7) jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan pelaporan perpajakan; atau
8) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f. memiliki sengketa hukum dengan klien.

4. Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7) wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem Pengendalian Mutu

Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

6. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

7. Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

8. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di:

Jakarta
pada tanggal:

28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum

Sumber:

http://www.icamel.id/wp-content/uploads/2015/06/VIII.A.2-Independensi

http://nikenwp.blogspot.co.id/

KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI

Standar

Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.

Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.

Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants (IFAC) menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan.

NO. KASUS PERUSAHAAN KETERANGAN
1. Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
2. Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat. BRI Cabang Jambi

 

 

Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.

Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya

 

3. Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupaoverstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstatedpenjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
4. Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik PT Muzatek Jaya Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.

 

5. kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC

IAI Panggil PwC dan Eddy Pianto.

 

PT. Telkom Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan segera memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto dan KAP Hadi Sutanto-PricewaterhouseCoopers (PwC). Pemanggilan dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan dari Eddy Pianto Simon yang mengaku telah mendapat perlakuan tidak sehat dari PwC dalam kasus penolakan laporan keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) oleh Securities and Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal AS.

sumber:

https://vanezintania.wordpress.com/2013/01/15/5-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/http://afiapratamaziliwuu.blogspot.co.id/2011/11/etika-profesi-akuntansi.htmlhttps://putrisyanirbaya.wordpress.com/category/etika-profesi-akuntansi/http://nikenwp.blogspot.co.id/